Sabtu, 07 Oktober 2017
ASAS-ASAS HUKUM INTERNASIONAL
Asas-asas yang berlaku dalam hukum internasional, adalah :
a. Asas Teritorial, Menurut asas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang berada dalam wilayahnya;
b. Asas Kebangsaan, menurut asas ini setap warganegara dimanapun dia berada, tetap mendapat perlakuan hukum dari nearanya. asas ini memiliki kekuatan ekstrateritorial, artinya hukum negara tetap berlaku bagi seorang warganegara walaupun ia berada di negara lain;
c. Asas Kepentingan Umum, menurut asas ini negara dapat menyesuaikan diri dengan dengan semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut paut dengan kepentingan umum. Jadi, hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara.
SUBJEK HUKUM INTERNASIONAL
a. Negara yang merdeka dan berdaulat;
b. Tahta Suci (Vatican);
c. Palang Merah Internasional;
d. Organisasi Internasional;
e. Individu.
SUBJEK HUKUM INTERNASIONAL
a. Traktat (perjanjian);
b. Kebiasaan;
c. Asas Hukum Umum;
d. Yurisprudensi;
e. Doktrin.
MACAM-MACAM PERJANJIAN INTERNASIONAL
a. Perjanjian Bilateral;
b. Perjanjian Multilateral;
c. Perjanjian Tertutup;
d. Perjanjian Terbuka;
e. Perjanjian Tertulis;
f. Perjanjian Tidak Tertulis.
KEDAULATAN TERITORIAL
a. Kedaulatan atas Wilayah Daratan;
b. Kedaulatan atas Wilayah Lautan;
c. Kedaulatan atas Wilayah Ruang Udara.
YURISDIKSI
a. Benda;
b. Orang;
c. Hal lain di dalam wilayah negara itu.
SUKSESI
SUKSESI
a. Suksesi Negara
b. Suksesi Pemerintahan
PERTIKAIAN INTERNASIONAL
Proses Penyelesaian dibagi menjadi 2, yaitu;
a. Penyelesaian secara Damai
· Arbitrasi : biasanya dilakukan dengan cara menyerahkan sengketa kepada orang-orang tertentu (arbitrator) yang dipilih secara bebas oleh berbagai pihak untuk memutuskannya tanpa terlalu terikat dengan prosedur hukum;
· Yudisial : suatu penyelesaian yang dihasilkan melalui suatu Peradilan Yusisial Internasional atau menyerahkan keputusan kepada Mahkamah Internasional;
· Perundingan (negosiasi) : mediasi, konsiliasi;
· Penyelesaian dibawah pengawasan PBB
b. Penyelesaian dengan cara paksa atau kekerasan
· Perang atau tindakan bersenjata;
· Retorsi : Balas dendam oleh suatu negara terhadap negara lain karena diperlakukan secara tidak pantas;
· Tindakan-tindakan pembalasan : suatu metode yang dipakai oleh suatu negara untuk memperoleh ganti rugi dari negara lain dengan melakukan tindakan-tindakan pembalasan;
· Blokade secara damai (embargo);
· Intervensi.