Rabu, 10 Februari 2016
Persyaratan Permohonan Paspor
Sobat traveler, langsung saja ini dia persyaratan pembuatan paspor disadur dari halaman resmi www.imigrasi.go.id :✅ Persyaratan permohonan paspor:
🔸 Kartu Tanda Penduduk (e-KTP / Surat Keterangan Rekam E-KTP dari Disdukcapil )
🔸 Kartu Keluarga (KK) sesuai e-KTP
🔸 Akte Kelahiran / Ijazah ( SD/SMP/SMA ) / Surat Nikah ( yang mencantumkan tempat dan tanggal lahir )
🔸 Surat pewarganegaraan bagi yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan
🔸 Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah melakukan penggantian nama)
🔸 Seluruh persyaratan difotocopi pada kertas ukuran A4.
🔸 *Persyaratan pemohon paspor (anak dibawah 17 tahun);*
🔸 e-KTP / Surat Keterangan Rekam e-KTP dari Disdukcapil kedua orang tua
🔸 Kartu keluarga sesuai e-KTP orang tua
🔸 Akte kelahiran
🔸 Surat Nikah orang tua atau Akta Perceraian dan penetapan hak asuh anak dari instansi yang berwenang
🔸 Fotocopi Paspor Orang tua
🔸 Seluruh persyaratan difotocopi pada kertas A4
🔸 Bagi pemohon penggantian paspor, persyaratannya cukup dengan membawa e-KTP dan paspor lama (khusus paspor lama yang diterbitkan di Kantor Imigrasi Kelas I Bogor tahun terbit di atas tahun 2009).
🔸 Bagi pemohon yang akan umroh agar membawa surat pengantar dari travel & surat rekomendasi dari Kemenag sesuai dengan domisili pemohon ( terkecuali Pejabat Negara, PNS, TNI/POLRI, Anak dibawah umur 12 tahun, tokoh masyarakat & Pemohon yang berusia di atas 50 tahun )